Aroma Korupsi DD Akelamo Kao Menguat, Aparat Didesak Bertindak

Halmahera Utara,detiknusa.com – Dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Akelamo Kao, Kabupaten Halmahera Utara, mencuat ke publik dan memicu reaksi keras. Kasus ini dituding bukan sekadar persoalan administratif, melainkan mengarah pada dugaan penyelewengan anggaran secara sistematis yang berpotensi merugikan masyarakat desa. (24/3/2026).

Sejumlah pihak menilai pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut sarat kejanggalan. Desa Akelamo Kao sebagai desa induk disebut memiliki nilai historis dan kultural yang kuat, namun dalam praktiknya diduga tidak menerima alokasi dana secara utuh sebagaimana mestinya.

Berdasarkan informasi yang beredar, sejak tahun 2004 hingga 2026, Dana Desa yang seharusnya menjadi hak Desa Akelamo Kao induk diduga tidak disalurkan langsung, melainkan dialihkan ke desa persiapan. Mekanisme penyaluran ini kemudian dipertanyakan karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi ada indikasi kuat penyimpangan yang harus diusut tuntas,” ujar Muamar Ternate warga desa akelamo kao.

Selain itu, muncul dugaan manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang seolah-olah menunjukkan dana telah disalurkan sesuai prosedur. Padahal, realisasi di lapangan diduga tidak tepat sasaran. Kondisi ini memicu kecurigaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan dalam tata kelola anggaran desa.

Sejumlah elemen masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Mereka meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Halmahera Utara melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk audit aliran dana dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Desakan juga diarahkan kepada pemerintah daerah, khususnya Bupati Halmahera Utara dan Inspektorat, agar tidak bersikap pasif. Pemerintah diminta memastikan transparansi serta mengembalikan hak masyarakat desa jika terbukti terjadi penyimpangan.

Secara hukum, dugaan kasus ini dinilai berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, antara lain Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta pemalsuan dokumen jika terbukti terdapat rekayasa administrasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.

Masyarakat berharap aparat bertindak cepat, transparan, dan tanpa tebang pilih untuk memastikan keadilan serta mengembalikan hak Desa Akelamo Kao secara utuh. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *