JAKARTA, detiknusa.com – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO), Dwi Christianto, meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada wartawan menyusul pernyataan yang dinilai merendahkan profesi jurnalis saat konferensi pers terkait kasus Jampidsus Febrie Adriansyah.
“Kami meminta Hotman Paris Hutapea untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan terhormat kepada rekan-rekan jurnalis yang bertugas. Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pertanyaan yang disampaikan wartawan dalam konferensi pers mewakili masyarakat yang berhak mengetahui informasi secara lengkap dan transparan mengenai perkara hukum yang sedang ditangani,” ujar Dwi Christianto dalam keterangan pers tertulis yang diterima media, senin (20/7/2026).
Dwi menilai sikap menunjuk-nunjuk dan mengerdilkan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh seorang praktisi hukum. Menurutnya, wartawan hadir dalam konferensi pers untuk menjalankan fungsi jurnalistik sekaligus mewakili kepentingan publik dalam memperoleh informasi.
Ia menegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memberikan jaminan yang kuat terhadap kemerdekaan pers. Dalam Pasal 4 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, termasuk hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
Selain itu, Pasal 8 UU Pers secara tegas menyatakan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Perlindungan tersebut mencakup kebebasan bekerja tanpa intimidasi, ancaman, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.
Dwi juga mengingatkan bahwa Pasal 3 UU Pers menempatkan pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, serta lembaga ekonomi. Sementara Pasal 5 mengatur kewajiban pers untuk menghormati norma agama, kesusilaan, asas praduga tak bersalah, serta melayani hak jawab dan hak koreksi.
Menurut IWO, tindakan yang merendahkan atau mengintimidasi wartawan saat menjalankan tugas berpotensi bertentangan dengan semangat Undang-Undang Pers dan dapat melemahkan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan transparan.
“Tidak ada alasan bagi seorang kuasa hukum untuk menunjuk-nunjuk atau merendahkan profesi wartawan. Ini harus menjadi pembelajaran bersama agar setiap profesi saling menghormati. Wartawan mewakili publik yang ingin mengetahui duduk perkara secara utuh, sementara pengacara menjalankan hak pembelaan kliennya. Keduanya memiliki peran penting dalam sistem peradilan yang berkeadilan,” tegasnya.
Seperti diberitakan sejumlah media, insiden tersebut terjadi di Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026). Saat itu, Hotman Paris Hutapea menjawab pertanyaan seorang wartawan dengan kalimat, “lu punya otak enggak?” dan melontarkan ilustrasi mengenai penggeledahan hingga menyebut “celana dalam” wartawan yang bersangkutan.
Menanggapi peristiwa tersebut, IWO menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dihormati seluruh pihak. Organisasi itu juga mengajak seluruh insan pers tetap menjunjung tinggi profesionalisme, menaati kode etik jurnalistik, serta terus mengawal berbagai kasus hukum demi terwujudnya transparansi dan supremasi hukum di Indonesia. (Tim)






