Perkuat Perbup No. 12 Tahun 2022, Bupati Madina Terbitkan Surat Imbauan Salat Subuh Berjamaah

GeraiMedia.com – Mandailing Natal. Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution, resmi menandatangani Surat Bupati Nomor 451/0687/Kesra/2025 yang mengimbau pelaksanaan Salat Subuh berjamaah bagi jajaran Pemerintah Kabupaten Madina. Surat bertanggal 16 April 2025 ini merupakan tindak lanjut dan penguatan dari Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kurikulum Berbasis Agama pada Satuan Pendidikan.

Dalam surat tersebut, Bupati meminta seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengikuti salat Subuh berjamaah setiap hari Minggu di Masjid Agung Nur Alan Nur, Aek Godang. Selain itu, mereka juga diminta mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga sukarela di lingkungan instansi masing-masing, terutama yang berdomisili di Kecamatan Panyabungan dan sekitarnya.

Surat itu juga ditujukan kepada para camat, lurah, kepala desa, serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), agar turut melaksanakan program serupa di wilayah masing-masing. Mereka diminta mendukung penuh penerapan Perbup Nomor 12 Tahun 2022 dan ikut mengawal pelaksanaannya di lapangan.

Lebih jauh, pejabat di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan juga diminta memantau partisipasi siswa SD/MI dan SMP/MTs dalam kegiatan salat Subuh berjamaah. Hasil pemantauan tersebut harus dilaporkan secara berkala kepada Bupati Madina.

Sebagai informasi, Perbup Madina Nomor 12 Tahun 2022 menetapkan bahwa salat Subuh berjamaah merupakan bagian integral dari pendidikan berbasis agama. Pasal 19 ayat (1) Perbup tersebut secara eksplisit mengatur kewajiban anak didik untuk mengikuti salat Subuh berjamaah di masjid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *