LBH KNPI DKI Jakarta Somasi Kapolri, Nilai Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Bertentangan dengan Putusan MK

Jakarta,detiknusa.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) KNPI DKI Jakarta pada Senin (15/12/2025) secara resmi telah menyampaikan somasi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) terkait keberlakuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025. Somasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur LBH KNPI DKI Jakarta, Hamka Arsyad Refra, bersama Sekretaris LBH KNPI DKI Jakarta, M. Isbullah Djalil, sebagai bentuk keberatan atas pengaturan penugasan anggota Polri aktif ke sejumlah kementerian dan lembaga sipil.(15/12/2025)

Dalam somasi tersebut, LBH KNPI DKI Jakarta menegaskan bahwa pengaturan penugasan anggota Polri di luar kepolisian telah diatur secara limitatif oleh undang-undang, khususnya Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

LBH KNPI DKI Jakarta juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang bersifat final dan mengikat, di mana Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian atau jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi sekaligus menghapus penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri yang selama ini membuka ruang penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil, karena dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Direktur LBH KNPI DKI Jakarta, Hamka Arsyad Refra, menegaskan bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 merupakan bentuk pelampauan kewenangan Kapolri karena mengatur substansi yang secara tegas telah dibatasi oleh undang-undang dan telah dimaknai secara konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat sehingga tidak dapat disimpangi melalui peraturan internal kepolisian.

Sementara itu, Sekretaris LBH KNPI DKI Jakarta, M. Isbullah Djalil, menegaskan bahwa somasi ini menegaskan posisi LBH KNPI DKI Jakarta bahwa tidak ada dasar hukum yang membenarkan penugasan anggota Polri aktif ke jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. Menurutnya, setiap kebijakan yang bertentangan dengan putusan tersebut merupakan pelanggaran prinsip konstitusi dan negara hukum.

Namun demikian, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 justru mengatur penugasan anggota Polri aktif untuk melaksanakan tugas di luar kepolisian pada sejumlah kementerian dan lembaga sipil. Pengaturan tersebut dinilai sebagai pelampauan kewenangan (ultra vires) karena mengatur substansi yang telah ditentukan secara tegas oleh undang-undang dan telah dimaknai secara konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Melalui somasi tersebut, LBH KNPI DKI Jakarta mendesak Kapolri untuk segera mengevaluasi dan mencabut Perpol Nomor 10 Tahun 2025 guna mencegah pengabaian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi serta menjaga prinsip supremasi konstitusi, kepastian hukum, dan agenda reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Somasi ini disampaikan sebagai bentuk kontrol konstitusional masyarakat sipil, sekaligus peringatan hukum agar kebijakan yang ditetapkan oleh Kapolri tidak bertentangan dengan undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *