Husnul Jamil Bongkar Kekeliruan Hukum Mensos RI: Donasi Saat Bencana Sah Tanpa Izin Pemerintah

Jakarta,detiknusa.com – Ketua KNPI DKI Jakarta sekaligus pemerhati kebijakan publik, Husnul Jamil, menanggapi tegas pernyataan Menteri Sosial RI Syaifullah Yusuf terkait kewajiban izin pemerintah dalam penggalangan donasi untuk korban banjir di Sumatra. Ia menilai imbauan tersebut keliru secara substansi hukum dan berpotensi menghambat solidaritas masyarakat di tengah situasi darurat.

Husnul menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang telah memberikan pengecualian tegas untuk aktivitas penggalangan donasi pada kondisi bencana. Dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) huruf c disebutkan bahwa gotong royong yang dijalankan dalam keadaan darurat seperti banjir, wabah, atau bencana lainnya tidak memerlukan izin pemerintah. (11/12/2025)

“Ini persoalan nyawa. Ketika banjir besar melanda Sumatra, bagaimana mungkin masyarakat harus menunggu izin birokratis hanya untuk menggalang donasi? UU sudah jelas membebaskan pengumpulan donasi pada keadaan darurat,” kata Husnul di Jakarta.

Ia mengakui bahwa dalam situasi normal, izin memang diwajibkan berdasarkan Pasal 2 ayat (1). Namun, pada kondisi bencana, Husnul menegaskan bahwa pengecualian tersebut merupakan norma khusus (lex specialis) yang mengutamakan kemanusiaan dan respons cepat.

Menurutnya, banyak wilayah bencana yang belum terjangkau bantuan resmi, sehingga partisipasi publik menjadi faktor penentu keselamatan korban.

“Masyarakat tidak boleh diintimidasi oleh opini yang keliru. Negara harus memfasilitasi, bukan mempersulit,” tegasnya.

Husnul juga meminta pemerintah pusat lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik agar tidak melemahkan semangat gotong royong—nilai yang selama ini menjadi kekuatan bangsa dalam menghadapi bencana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed