Jakarta,detiknusa.com – Bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra dalam beberapa waktu terakhir, khususnya di Provinsi Aceh, menyisakan berbagai persoalan serius pascabencana. Tidak hanya menyebabkan kerusakan pada rumah dan infrastruktur, banjir juga membawa material alam berupa bongkahan kayu dalam jumlah besar yang menumpuk di sekitar permukiman warga. (23/12/2025).
Timbunan kayu tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak lanjutan, mulai dari gangguan kesehatan, ancaman keselamatan, hingga penurunan kualitas lingkungan hidup. Kondisi ini membutuhkan penanganan cepat dan terkoordinasi agar tidak memperburuk situasi masyarakat terdampak.
Analis Kebijakan Publik, Husnul Jamil, menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban hukum untuk segera menangani sampah kayu pascabanjir yang kini membebani warga. Ia menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat agar negara hadir dalam pembersihan material sisa banjir merupakan tuntutan yang beralasan dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut Husnul, bongkahan kayu yang terbawa banjir termasuk dalam kategori sampah spesifik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c serta ayat (4) huruf c undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa sampah yang timbul akibat bencana tergolong sebagai sampah spesifik.
“Artinya, secara yuridis, sampah kayu pascabanjir di Aceh merupakan tanggung jawab negara,” ujar Husnul. Ia menambahkan, ketentuan tersebut dipertegas dalam Pasal 23 ayat (1) UU 18/2008 yang menyebutkan bahwa pengelolaan sampah spesifik menjadi tanggung jawab pemerintah.
Lebih lanjut, Husnul menilai kewajiban tersebut juga sejalan dengan amanat konstitusi. Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, pelayanan publik di bidang pengelolaan sampah, termasuk dalam kondisi darurat bencana, merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan.
Dalam pandangannya, pemerintah juga perlu melakukan kajian dan penelitian untuk menelusuri asal-usul bongkahan kayu yang terbawa banjir. Langkah ini penting sebagai bagian dari mitigasi bencana dan perlindungan lingkungan di wilayah hulu. Selain itu, ia mendorong agar kayu yang masih layak pakai dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan penanganan darurat, seperti perbaikan sementara atau hunian sementara bagi korban bencana.
“Namun, kayu yang tidak dapat dimanfaatkan atau berpotensi membahayakan harus segera dibersihkan demi keselamatan dan kesehatan warga,” tegasnya.
Husnul Jamil menekankan bahwa penanganan pascabencana tidak berhenti pada surutnya air banjir. Pembersihan sampah spesifik, perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat, serta kebijakan yang adil dan adaptif merupakan bentuk nyata kehadiran negara. Ia menegaskan, Aceh dan daerah terdampak lainnya berhak memperoleh penanganan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. (*)






