GeraiMedia.com- Padangsidimpuan. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Senin siang, 12 Mei 2025, di Desa Manunggang Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.
Tersangka berinisial DS alias Panipu (41), warga Kelurahan Pijorkoling, ditangkap di sebuah pondok yang berada tepat di samping tembok Pesantren Al-Anshor. DS diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Sekira pukul 12.40 WIB, tim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Petugas mendapati tersangka tengah duduk di pondok dan segera melakukan penyergapan.
“Dari lokasi penangkapan, kami menemukan 20 plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 4,91 gram, sejumlah plastik kosong, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga hasil transaksi,” ujar salah satu petugas yang terlibat dalam operasi tersebut.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria tak dikenal di Desa Siheppeng, Kabupaten Mandailing Natal. Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Kini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyatakan akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
“Kami akan mengembangkan jaringan, menggelar perkara awal, melakukan penyidikan mendalam, dan segera melimpahkan kasus ini ke Jaksa Penuntut Umum,” tegas pihak kepolisian.
Penangkapan ini menjadi salah satu langkah nyata kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan yang terus menjadi ancaman bagi generasi muda.