Putra Maluku Utara Ajukan Judicial Review UU Kepemudaan ke MK

Jakarta,detiknusa.com – Putra Maluku Utara, M. Isbullah Djalil, bersama sejumlah akademisi dan perwakilan pemuda, mengajukan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut telah teregistrasi sebagai Perkara Nomor 222/PUU-XXIII/2025. (27 November 2025)

Para pemohon mempersoalkan Pasal 1 angka 1 UU Kepemudaan yang mendefinisikan pemuda sebagai warga negara berusia 16 hingga 30 tahun. Mereka menilai batas usia tersebut tidak adaptif terhadap perkembangan sosial dan ekonomi generasi muda.

Isbullah menyatakan bahwa proses pendidikan yang lebih panjang, kompetisi kerja yang meningkat, dan fase produktif pemuda yang lebih luas membuat batas usia 30 tahun tidak lagi relevan. Ia menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan membatasi partisipasi pemuda dalam program-program pemerintah.

Para pemohon menyebut keberlakuan norma tersebut menyebabkan kerugian konstitusional karena banyak program kepemudaan mensyaratkan usia maksimal 30 tahun. Hal ini dinilai menutup akses bagi individu yang masih produktif, tetapi tidak lagi memenuhi syarat administratif usia.

Pengujian UU Kepemudaan ini mendasarkan argumentasi pada Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang mengatur mengenai pengembangan diri, kepastian hukum yang adil, dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Isbullah menyampaikan bahwa langkah ini bertujuan mendorong kebijakan kepemudaan yang lebih inklusif dan relevan bagi seluruh pemuda Indonesia. Para pemohon berharap MK dapat memberikan penafsiran baru terkait batas usia pemuda agar selaras dengan dinamika perkembangan generasi muda.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *