Polres Halut: AK Tidak Ditetapkan Tersangka karena Tidak Cukup Bukti

HALMAHERA UTARA,detiknusa.com –  Kepolisian Resor Halmahera Utara menegaskan bahwa penetapan status hukum dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (10/1/2026).

Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Halmahera Utara AKBP Erlicson Pasaribu S.I.K, untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait status hukum Ak Anggota DPRD Propinsi dalam perkara TPPO yang saat ini sedang diproses aparat penegak hukum.

Menurut Kapolres, Ak tidak ditetapkan sebagai tersangka karena hasil penyidikan tidak menemukan bukti yang cukup untuk menjerat yang bersangkutan secara pidana. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman perkara, peran Aksadri Kitong hanya sebatas sebagai saksi guna melengkapi proses pembuktian terhadap para tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya.

Kapolres menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka harus didukung minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Apabila unsur tersebut tidak terpenuhi, maka seseorang tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka meskipun namanya muncul dalam proses penyidikan.

Polres Halmahera Utara memastikan seluruh tahapan penyidikan kasus TPPO tersebut telah dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan penegasan ini, Kapolres Halmahera Utara berharap tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik serta kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum tetap terjaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *