Perpol Nomor 10 Tahun 2025: Pembangkangan Terbuka Kapolri terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi

Jakarta,detiknusa.com – Terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai sebagai bentuk pembangkangan terbuka dan sadar terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kebijakan ini dianggap bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan tantangan langsung terhadap supremasi konstitusi dan prinsip negara hukum.(14/12/2025)

Perpol tersebut dinilai secara terang-benderang menghidupkan kembali norma dan kewenangan yang sebelumnya telah dibatalkan dan dipersempit oleh Mahkamah Konstitusi, padahal putusan MK bersifat final dan mengikat, tanpa memberi ruang tafsir ataupun pembangkangan oleh lembaga negara mana pun.

“Ini bukan sekadar ketidakpatuhan, ini pembangkangan konstitusional. Kapolri tidak memiliki kewenangan sedikit pun untuk menegosiasikan putusan Mahkamah Konstitusi melalui peraturan internal,” tegas Zawawi A. Raharusun, S.H., Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) PB HMI Terpilih, Minggu (14/12/2025).

Zawawi menegaskan, secara hierarki hukum, Perpol hanyalah produk administratif yang berada di lapisan paling bawah. Ketika peraturan setingkat itu digunakan untuk menabrak putusan MK, maka yang terjadi adalah pengkhianatan terhadap asas negara hukum (rechtstaat) dan pengingkaran terhadap prinsip lex superior derogat legi inferiori hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah.

“Negara hukum runtuh bukan karena kudeta, tetapi karena pembiaran atas pelanggaran konstitusi yang dilakukan secara sistematis,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menilai tindakan Kapolri ini mencerminkan resistensi Polri terhadap agenda reformasi kelembagaan. Alih-alih tunduk pada kontrol konstitusional, Polri justru memperlihatkan watak lama: merasa berada di atas hukum, bahkan di atas konstitusi.

“Ini sangat berbahaya, bukan hanya bagi demokrasi, tetapi juga bagi keberlangsungan sistem ketatanegaraan kita,” lanjutnya.

Zawawi memperingatkan, bila praktik semacam ini dibiarkan, putusan MK akan direduksi menjadi sekadar dokumen moral tanpa daya paksa, dan setiap lembaga negara dapat seenaknya menghindari konstitusi melalui regulasi internal.

“Ini jalan lurus menuju otoritarianisme administratif, di mana hukum dikendalikan oleh kekuasaan, bukan sebaliknya. Jika Kapolri bisa mengabaikan putusan MK hari ini, maka besok siapa pun dapat melakukan hal yang sama,” pungkas Zawawi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *