ARTIKEL: Muhammad Zulfikar
Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin membawa sistem hukum yang baku, bersumber dari wahyu Allah SWT: Al-Qur’an dan As-Sunnah. Prinsip-prinsip dasar hukum Islam seperti keadilan, kejujuran, serta larangan terhadap riba, bersifat tetap (tsabit) dan mengikat sepanjang masa. Namun, dalam menghadapi perubahan zaman dan kompleksitas kehidupan manusia, Islam membuka ruang ijtihad — usaha sungguh-sungguh para ulama dalam menetapkan hukum atas persoalan baru yang tidak secara eksplisit dijelaskan dalam nash.
Ijtihad ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam dalam menjawab tantangan zaman, tanpa mengorbankan prinsip-prinsip syariat. Kehidupan manusia yang terus berkembang, mulai dari revolusi teknologi hingga perubahan pola ekonomi global, menuntut adanya adaptasi hukum yang tetap berpegang teguh pada nilai-nilai ilahiah.
Dalam bidang ekonomi, Islam menawarkan konsep yang adil dan berkeadilan, menjauhi segala bentuk eksploitasi, spekulasi (maisir), ketidakjelasan (gharar), serta riba. Sistem ekonomi Islam dirancang untuk mengatasi masalah ketimpangan sosial, ketidakadilan dalam perdagangan, dan eksploitasi modal, dengan tetap memelihara prinsip-prinsip syariat yang luhur.
Seiring perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap transaksi yang halal, hadir berbagai lembaga keuangan berbasis syariah. Lembaga ini mengelola pembiayaan, tabungan, investasi, hingga asuransi berdasarkan prinsip keadilan, kejujuran, serta menghindari praktik riba dan spekulasi.
Sejarah mencatat bahwa konsep lembaga keuangan Islam telah hadir sejak zaman Rasulullah SAW melalui institusi Baitul Maal, yang berfungsi mengelola zakat, infak, sedekah, kharaj, jizyah, hingga ghanimah. Tujuannya adalah memastikan peredaran harta yang adil dan keberlangsungan sistem ekonomi yang halal dan bebas dari riba.
Namun, dunia modern menghadapi tantangan besar: sistem keuangan global saat ini justru bertumpu pada praktik riba. Islam secara tegas mengharamkan riba sebagaimana termaktub dalam Al-Baqarah ayat 275–279, di mana Allah SWT bahkan mengumumkan “perang” terhadap pelaku riba. Ini menunjukkan betapa seriusnya dampak negatif riba terhadap moral individu maupun stabilitas sosial.
Jenis-jenis riba yang dikenal dalam Islam antara lain:
Riba Fadl: kelebihan dalam pertukaran barang sejenis.
Riba Nasiah: tambahan atas hutang karena penundaan pembayaran.
Riba Jahiliyyah: tambahan atas pokok utang ketika jatuh tempo.
Bahaya riba bukan hanya berdampak pada individu — seperti mengeraskan hati, menghilangkan keberkahan hidup, menjerat dalam hutang dan stres — tetapi juga berdampak luas pada masyarakat: memperdalam jurang kaya dan miskin, menimbulkan ketegangan sosial, dan memperkokoh praktik eksploitasi ekonomi.
Dalam konteks ini, membangun gaya hidup bebas riba menjadi keharusan moral dan spiritual. Islam menawarkan strategi nyata untuk mewujudkannya, seperti:
Membiasakan akad jual beli yang sah (seperti murabahah, musyarakah, mudharabah, ijarah, salam, istishna’).
Menggunakan produk keuangan syariah: bank syariah, koperasi syariah, BMT (Baitul Maal wa Tamwil).
Menghindari pinjaman berbunga dan memilih skema investasi halal.
Implementasi sistem ekonomi bebas riba bukan sekadar upaya spiritual, melainkan solusi riil atas problematika ketidakadilan global. Sistem ekonomi Islam mengedepankan prinsip keadilan, keseimbangan, kerja sama, dan keberkahan — nilai-nilai yang sangat dibutuhkan dunia hari ini untuk menciptakan masyarakat yang damai dan sejahtera.
Meninggalkan riba bukan hanya perintah agama, melainkan jalan menuju transformasi sosial yang berkeadilan. Saatnya umat Islam berperan aktif membangun tatanan ekonomi yang halal, adil, dan membawa rahmat bagi seluruh alam.
Daftar Pustaka
Antonio, M. Syafi’i. (2001). Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.
Ascarya. (2007). Akad dan Produk Bank Syariah. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Chapra, M. Umer. (2000). Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Tinjauan Islam. Jakarta: Gema Insani Press.
Kahf, Monzer. (1995). The Islamic Economy: Analytical Study of the Functioning of the Islamic Economic System. Jeddah: Islamic Research and Training Institute.
Karim, Adiwarman A. (2006). Ekonomi Mikro Islami. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Mannan, M.A. (1992). Teori dan Praktik Ekonomi Islam. Yogyakarta: Dana Bhakti Prima Yasa.
Muhammad. (2005). Manajemen Dana Bank Syariah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Siddiqi, Muhammad Nejatullah. (2004). Riba, Bank Interest and the Rationale of Its Prohibition. Jeddah: Islamic Research and Training Institute.
Yusuf al-Qaradawi. (1999). Riba dan Bank dalam Islam. Jakarta: Robbani Press.
Al-Qur’an Surat Al-Baqarah [2]: 275–279.
=====
(Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Ekonomi Syariah, Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan)
=====
geraimedia.com menerima tulisan (opini/artikel) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya, pendidikan dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, merupakan pendapat pribadi/tunggal) penulis, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto penulis (minimal 700 px dalam format JPEG/posisi lanskap), data diri singkat (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 1.000-2.000 karakter. Tulisan tidak dikirim dalam bentuk lampiran email, namun langsung dimuat di badan email. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan Anda ke: redaksigeraimedia@gmail.com
Editor
Ikhwan Nasution