Diduga Korupsi Dana Desa dan Palsukan Tanda Tangan, Kades Batu Layan Padangsidimpuan Dilaporkan ke Kejaksaan

GeraiMedia.com- Padangsidimpuan. Kepala Desa Batu Layan, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan oleh dua warganya, Rabu (21/5/2025). Laporan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2024 dan pemalsuan tanda tangan yang diduga melibatkan kepala desa berinisial HPR.

“Benar, kami mendampingi klien kami, Rahmat Ritonga dan Suandi Siregar, untuk melaporkan Kepala Desa Batu Layan ke Kejari Padangsidimpuan. Dugaan yang dilaporkan mencakup penyalahgunaan dana desa serta pemalsuan tanda tangan dalam pengelolaan anggaran,” ujar Rudi Efendy Siregar, SH, MH, didampingi Yahya Sentosa Siregar, SH, MH, dan Diky Purnomo Siddiq, SH, dari kantor hukum Rudi Siregar & Partner.

Rudi mengungkapkan bahwa pihaknya juga berencana membuat laporan pada Jumat mendatang, yang akan memperkuat dugaan pemalsuan tanda tangan dengan bukti baru yang akan diserahkan ke Polres Padangsidimpuan.

“Sebelum melapor, kami sudah melayangkan somasi. Namun, tidak ada tanggapan dari kepala desa sehingga laporan resmi ini menjadi langkah terakhir yang harus ditempuh,” katanya.

Ia menambahkan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan korupsi dan pemalsuan tanda tangan, tetapi juga mencakup pemberhentian dua perangkat desa secara sepihak yang dinilai melanggar aturan.

“Ini persoalan serius. Proses hukum harus berjalan secara marathon untuk mengungkap fakta-fakta yang ada. Kami akan terus mengawal kasus ini sesuai kuasa hukum yang diberikan kepada kami,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kota Padangsidimpuan, Banua Hasibuan, berharap agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan tersebut dengan serius.

“Kami berharap kasus ini menjadi perhatian pihak berwenang dan dapat diselesaikan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *