Foto: Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali menyampaikan sambutan saat penutupan Sidang Paripurna-IV di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (28/8/2024)
Banda Aceh, Jual beli mayat dan organ tubuh manusia sebelum atau sesudah kematian, hukumnya adalah haram dan tidak sah. Hal itu tertuang dalam Rancangan Fatwa MPU Aceh Nomor 4 Tahun 2024 yang dibacakan Kepala Bagian Persidangan Sekretariat MPU Aceh, Ahmad Taufik, Lc saat penutupan Sidang Paripurna IV di gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Rimba MPU Aceh, Rabu (28/8/2024)
Sidang yang membahas tema "Jual Beli Mayat dan Organ Tubuh Manusia Menurut Perspektif Hukum Islam, Medis dan Hukum Positif" itu melahirkan 8 poin Fatwa dan 5 poin Taushiyah MPU Aceh.
Disebutkan pula pemindahan organ dan jaringan dari pendonor ke resipien guna penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan resipien (transplantasi) hukumnya haram kecuali: dalam kondisi darurat; tidak memperoleh organ pengganti lain yang sesuai menurut para ahli; tidak membahayakan pendonor dan bermanfaat bagi penerima; dan dengan seizin pemilik organ atau ahli warisnya; serta transplantasi dilakukan oleh para ahli dan pada tempat yang telah ditentukan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Mayat muslim yang dimanfaatkan sebagai alat studi medis wajib dimandikan, dikafankan dan dishalatkan sebelum pemanfaatannya. Setelah pemanfaatan, mayat tersebut wajib dikuburkan sesuai ketentuan syariat," sebutnya.
Disamping Fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan Taushiyah terkait hal yang sama. MPU Aceh berharap kepada pemerintah untuk mengawasi dan menindak tegas pelaku jual beli mayat dan organ tubuh manusia. Diharapkan juga kepada pihak yang memanfaatkan cadaver sebagai alat studi medis untuk menjaga kehormatan mayat sesuai dengan syariat dan etika profesi.
Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali berharap agar fatwa dan taushiyah MPU Aceh ini bisa menjadi solusi atas problematika yang terjadi ditengah masyarakat, khususnya dikalangan medis.
"Delapan poin yang kita hasilkan ini suatu yang cukup luar biasa, bisa menjawab walaupun tidak semuanya tapi prinsip-prinsip dasar jual beli mayat dan organ tubuh itu sudah menjadi pegangan bagi kita semuanya dan menjadi bahan bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan medis," harap Abu Faisal.
Kepada pihak medis, Abu Faisal juga meminta agar memperhatikan kehormatan mayat, juga memperhatikan hal-hal diluar kepentingan seperti ketika tenaga medis membuka aurat pasien diluar batas keperluan disaat praktik operasi.
Abu Faisal juga meminta seluruh pihak mempedomani fatwa maupun taushiyah MPU Aceh dalam menyusun langkah-langkah tugas dan fungsinya masing-masing.