Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Benturan Identitas Aceh dan Keberagaman Paskibraka Nasional

Kamis, 15 Agustus 2024 | 02.09 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-15T09:09:23Z

Foto: Muslem, S.Pd.I, MA (Dosen STAI Nusantara Banda Aceh)

Isu sensitif seputar agama, identitas, dan keberagaman kebudayaan di Indonesia kembali mencuat belakangan ini. Aturan panitia paskibraka nasional untuk melarang penggunaan hijab bagi peserta paskibraka delegasi Aceh saat upacara kemerdekaan 17 Agustus 2024 telah memicu kemarahan dan penolakan keras dari masyarakat Aceh. Aturan seragam yang tidak mengizinkan penggunaan hijab tersebut dianggap sebagai bentuk diskriminasi dan pelanggaran terhadap hak kebebasan beragama, yang bertentangan dengan Pancasila dan syariat Islam yang dianut oleh masyarakat Aceh. 


Aceh adalah daerah istimewa yang memiliki kekhususan dalam menjalankan syariat Islam berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). Salah satu manifestasi dari pelaksanaan syariat Islam di Aceh adalah kewajiban bagi perempuan Muslim untuk mengenakan hijab. Hal ini diatur dalam Qanun (peraturan daerah) Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi'ar Islam.


Dalam Qanun tersebut, dijelaskan bahwa bagi perempuan Muslim, kewajiban untuk mengenakan pakaian yang menutup aurat, termasuk hijab, merupakan bagian dari pelaksanaan syariat Islam. Larangan terhadap penggunaan hijab oleh peserta paskibraka Aceh jelas bertentangan dengan ketentuan syariat Islam yang dianut oleh masyarakat Aceh.

Masyarakat Aceh, termasuk pejabat pemerintah daerah, menolak keras aturan tersebut. Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Abubakar, meminta semua pihak harus menghargai kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam undang-udang pemerintah Aceh. Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal “pelepasan jilbab bagi peserta paskibraka delegasi Aceh merupakan sesuatu yang sangat disesalkan dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila pertama tentang Ketuhanan Yang Maha Esa. MPU Aceh berharap agar panitia paskibraka nasional dapat mengembalikan hak peserta muslimah untuk mengenakan jilbab dalam kegiatan tersebut. Mereka menekankan bahwa pihak-pihak terkait harus menghormati kekhususan Aceh dalam menjalankan syariat Islam, dan tidak boleh ada pelarangan bagi umat Islam untuk mengamalkan ajaran atau nilai-nilai agamanya sendiri, karena hal itu merupakan bentuk diskriminasi yang sangat menyakitkan umat Islam”.


Di sisi lain, aturan keharusan melepas hijab bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi dasar keberagaman Indonesia. Aceh, sebagai salah satu daerah yang menjalankan syariat Islam, memiliki kekhususan dan keunikan yang seharusnya dihargai dan diakomodasi oleh pemerintah pusat. Panitia paskibraka nasional harus  menghormati dan menghargai hak peserta untuk tetap mengenakan hijab selama upacara kemerdekaan. Kalau ini tidak diperhatikan dikhawatirkan pihak-pihak yang menolak terutama Masyarakat Aceh akan mengancam melakukan aksi protes jika keputusan tetap dipaksakan. 


Situasi ini menunjukkan adanya benturan antara aturan nasional dan kekhususan daerah Aceh yang menjalankan syariat Islam. Panitia paskibraka nasional perlu memahami dan menghargai perbedaan budaya dan agama yang ada di berbagai daerah di Indonesia. Solusi yang dapat dipertimbangkan adalah memberikan kelonggaran atau pengecualian bagi peserta paskibraka Aceh untuk tetap mengenakan hijab selama upacara kemerdekaan. Hal ini sejalan dengan semangat Pancasila yang mengakui keberagaman dan menghargai hak kebebasan beragama. Selain itu, solusi tersebut juga selaras dengan UUPA yang memberikan kekhususan bagi Aceh untuk menjalankan syariat Islam. Dengan adanya solusi yang akomodatif, diharapkan penyelenggaraan upacara kemerdekaan dapat berjalan dengan lancar dan menunjukkan keberagaman Indonesia yang indah.

Pemerintah pusat dan panitia paskibraka nasional harus mempertimbangkan aspek hukum, budaya, dan agama yang berlaku di Aceh dalam menentukan aturan seragam peserta paskibraka. Respons masyarakat Aceh yang kuat terhadap isu ini menunjukkan pentingnya menghargai kekhususan daerah dan melindungi hak-hak konstitusional warga negara. Diharapkan, solusi yang bijaksana dapat ditemukan sehingga upacara kemerdekaan dapat dirayakan dengan penuh kebanggaan dan semangat persatuan di seluruh Indonesia.

Muslem, S.Pd.I, MA (Dosen STAI Nusantara Banda Aceh)

×
Berita Terbaru Update