Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Proteksi Diri dan Keluarga dari Judi Online

Jumat, 19 Juli 2024 | 03.32 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-19T10:32:58Z

Foto: Kepala Madrasah Aliyah Pesantren Modern Al-Manar Ustaz Awaluddin, S.Pd.I, M.Pd

Aceh Besar - Seorang laki-laki muslim yang menjadi pemimpin dalam keluarga memiliki peran penting dalam memproteksi diri dan keluarga dari bahaya judi online. Karena itu, seharusnya kita perlu banyak meluangkan waktu untuk keluarga, mengisi dengan berbagai kegiatan positif. Kemudian mengawasi dan memblokir seluruh bentuk situs atau aplikasi yang berbau judi online. 


Kepala Madrasah Aliyah Pesantren Modern Al-Manar Ustaz Awaluddin, S.Pd.I, M.Pd menyampaikan hal tersebut dalam khutbah Jumat di Masjid Babul Iman, Gampong  Lambheu, Kecamatan Darul Imarah, 19 Juli 2024 bertepatan dengan 13 Muharram 1446 H. 


Menurut Ustaz Awaluddin, saat ini fokus kita bukanlah menunggu pemerintah memblokir seluruh situs perjudian. Hal itu mustahil mengingat situs dan aplikasi perjudian setiap hari semakin bertambah dan meregenerasi alamat aksesnya. Apalagi munculnya teknologi VPN (Virtual Private Network) yang memungkinkan seseorang mengakses portal judi yang diblokir oleh pemerintah. 


“Justru yang tak kalah penting adalah mengedukasi diri dan keluarga tentang keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt dan Rasulullah saw sekaligus kerugian dan dampak buruk dari berjudi online, serta ancaman bagi pelakunya kelak di akhirat,” tegasnya.


Ustaz Awaluddin  menjelaskan, di masa sekarang ini, jika seseorang ingin mengakses perjudian secara online sangatlah mudah. Terdapat ratusan bahkan jutaan situs judi online yang masih bisa diakses oleh masyarakat umum dan belum bisa dicegah secara maksimal oleh pemerintah. Padahal di dalam Al-Qur’an jelas bahwa judi merupakan perbuatan yang haram, sebagaimana firman Allah Swt:


“Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. Al-Maidah: 90-91)


“Permainan judi merupakan segala bentuk permainan yang disertai dengan taruhan uang atau barang, baik berbentuk fisik maupun digital. Adapun yang menjadi para penjudi online gemar berjudi karena mereka ingin cepat kaya dengan mudah tanpa harus bekerja keras. Padahal, judi memiliki sisi buruk yang sangat merusak dan berpotensi besar merugikan para penjudi itu sendiri,” ungkapnya. 


Bagi pelakunya akan menimbulkan beberapa dampak negatif, seperti malas mencari rezeki halal, gemar berkhayal menjadi orang kaya, mau melakukan apa saja seperti berutang atau mencuri demi mendapatkan uang untuk berjudi, serta meninggalkan kewajiban seperti shalat dan menafkahi keluarga.


“Sudah sangat banyak kisah nyata yang dapat kita lihat dalam kehidupan sehari-hari akibat dari judi online yang dapat merugikan dan merusak kedidupan para penjudi online itu sendiri seperti terjadinya keributan dalam rumah tangga akibat suami tidak memberi nafkah kepada keluarga karena uang habis dipakai untuk berjudi online kemudian berakhir kepada perceraian, bahkan ada yang sampai kepada pembunuhan,” urai Ustaz Awaluddin. 


Ia mengungkapkan dampak lain dari berjudi adalah memburuknya keadaan fisik bagi pelakunya. Sifat judi yang membikin candu akan merusak sistem kognitif otak, emosinya akan sering naik turun karena terombang-ambing ketergantungan nasib, kemampuan berinteraksi dan bersosialisasi menurun, serta sering mengalami depresi. (Sayed M. Husen)

×
Berita Terbaru Update