Foto: Ketua MPU Kota Banda Ach Abi Syibral
Banda Aceh-Majelis
Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh mengajak semua pihak guna
optimalisasi Penerapan Syariat Islam di Kota Banda Aceh. Maraknya perhelatan
pergelaran Seni dan Budaya (Konser) akhir-akhir ini di Blangpadang, membuat Abi
Syibral Malasyi Ketua MPU Kota Banda Aceh ikut prihatin. Lebih lanjut Abi
Syibral yang juga Pimpinan Dayah Darul
Mufadzal Al Aziziyah menghimbau agar Aparat Penegak Hukum termasuk TNI/POLRI
untuk mendukung Implementasi Penerapan Syariat Islam di Aceh umumnya dan Banda
Aceh khususnya.
Sesuai tupoksi dan kewenangannya
MPU Banda Aceh hanya sebatas memberikan masukan, rekomendasi dan tausiah terhadap
berbagai aktivitas penyelenggaraan pemerintahan. Kewenangan ini sesuai regulasi
yang ada, ungkap Abi Syibral. Dapat dijelaskan bahwa MPU Banda Aceh tidak
berwenang mengeluarkan izin Penyelenggaran Keramaian Seni dan Budaya, yang
berwenang adalah dinas teknis.
MPU Banda Aceh hanya mengeluarkan
arahan. Penyelenggaraan kegiatan keramaian tentang seni dan budaya harus
mengacu pada Keputusan MPU Aceh Nomor 6
Tahun 2003 dan Fatwa MPU Aceh Nomor 12 Tahun 2013 tentang Seni Budaya dan
Hiburan, dimana semua kegiatan harus sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam
dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di
Indonesia umumnya dan Aceh khususnya.
Lebih Lanjut Abi Syibral
mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh Penyelenggaran
Kesenian dan Budaya dalam meminta arahan MPU Kota Banda Aceh, diantaranya:Pertama
: penyelenggara wajib menghormati waktu shalat (berhenti 15 menit sebelum
azan), tidak melebihi jam malam 23.00 WibKedua: Panita wajib memisahka tempat
acara, antara laki-laki dan perempuan,
adanya fasilitas toilet yang cukup antara laki-laki dan perempuan serta adanya
petugas pengawasan dilapangan agar tidak terjadi potensi kemaksiatanKetiga:
Dipastikan stand-stand yang dibangun berjalan dengan tertib dengan pembangian
dan pengaturan pintu masuk dan keluar antara laki-laki dan perempuan yang
memadai.Keempat: Panitia mewaspadain
terjadinya potensi kemaksiatan seperti perjudian, minuman keras, narkoba dan
LGBTKelima: Pakaian laki-laki dan perempuan menutup aurat, tidak transparan,
tidak ketat, tidak tipis dan mencolok
Keenam: Penyelenggara yang
meminta arahan ke MPU Kota Banda Aceh hendaknya mentaati pelaksanaan Syariat
Islam dengan membuat surat pernyataan tertulis. Karna itulah jika ternyata
dilapangan terjadi pelanggaran maka itu bukan lagi kewenangan MPU Kota Banda
Aceh, akan tetapi menjadi kewenangan lembaga Pengawasan Syariat Islam (Satpol
PP dan WH), untuk itulah MPU mendorong semua pihak jika penyelenggaraan even
Seni dan Budaya tidak mampu memenuhi ke-6 persyaratan dimaksud sebaiknya tidak
usah dilaksanakan, ungkap Abi Syibral Malasyi.
MPU Kota Banda Aceh juga
mendorong Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh agar lebih gencar dalam melakukan
advokasi dan sosialisasi berbagai kebijakan Pelaksanaan Syariat Islam dan
meminta Satpol PP dan WH untuk lebih gencar dalam melakukan pengawasan
Implementasi Penegakan Syariat Islam di Banda Aceh (red)