Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah melakukan foto bersama dengan Pimpinan MPU Aceh dan Tim Terpadu usai mengukuhkan Tim Terpadu Penataan dan Pengawasan SJPH LPPOM MPU Aceh, Kamis (6/6/2024)
Banda Aceh, Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami secara resmi mengukuhkan Tim Terpadu Penataan dan Pengawasan Sistem Jaminan Produk Halal Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MPU Aceh di Gedung Tgk. H. Abdullah Ujong Riba MPU Aceh, Kamis (6/6/2024).
Tim Terpadu yang diketuai langsung oleh Wakil Ketua MPU Aceh, Prof. Dr. Tgk. H. Muhibbuththabary, M.Ag ini nantinya akan bertugas melakukan penataan dan pengawasan terhadap pelaku usaha dan produk halal di Aceh.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Aceh menjelaskan komitmen Pemerintah Aceh dalam menerapkan syariat Islam secara kaffah menjadi landasan kuat dalam menjaga kehalalan produk, salah satu wujud nyata dibuktikan dengan lahirnya Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem jaminan Produk halal (SJPH) dalam memastikan ketersediaan produk halal bagi seluruh masyarakat Aceh.
“Salah satu pilar penting dalam pelaksanaan SJPH adalah adanya Tim Terpadu Penataan dan Pengawasan Sistem Jaminan Produk Halal. Tim Terpadu ini memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting, mulai dari penataan dan pengawasan terhadap pelaku usaha dan produk halal, hingga membantu LPPOM MPU Aceh dalam melaksanakan sertifikasi halal,” sebut Pj Gubernur.
Tim Terpadu ini juga akan melakukan pembinaan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya produk halal dalam kehidupan sehari-hari.
“Sinergi antar instansi terkait menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan SJPH. Saya ingin menekankan betapa pentingnya kolaborasi dan koordinasi antara semua pihak terkait demi mencapai tujuan bersama dalam memastikan ketersediaan produk halal yang berkualitas di Aceh,” tegas Pj Gubernur.
Pada kesempatan itu, Pj Gubernur juga mengapresiasi LPPOM MPU Aceh atas dedikasi yang luar biasa dalam memastikan kehalalan produk di Aceh.
Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Faisal Ali disaat yang sama menyampaikan bahwa mengingat Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut akan dilaksanakan di Aceh, sudah sepatutnya Aceh menyediakan produk-produk halal bagi atlet yang datang dari provinsi lain.
“Sebagaimana kita maklumi kedepan ini kita akan ada event yang cukup besar yaitu PON Aceh-Sumut, MPU Aceh mencoba melakukan sesuatu dalam rangka membantu Pemerintah Aceh khususnya agar pelaksanaan PON ini bisa sukses dan tidak meninggalkan sesuatu yang tidak baik bagi peserta. Salah satu yang bisa kami lakukan adalah melalui Tim terpadu ini melakukan pengawasan, penertiban terhadap kuliner-kuliner kita,” jelas Abu Faisal.
Abu Faisal berharap agar makanan yang disuguhkan kepada para atlet dan tamu-tamu yang akan datang ke Aceh betul-betul dipastikan sudah tersertifikasi halal.
“Untuk itu bahagian dari sumbangsih MPU Aceh tentu hal ini harus terus kita lakukan agar sedikit demi sedikit masyarakat kita mengkonsumsi makanan yang halal dan higienis dan juga memenuhi standar kesehatan,” lanjut Abu Faisal.
Sementara itu Kepala Sekretariat MPU Aceh, Usamah, S.Ag., MM berharap dukungan Pemerintah Aceh kepada Tim Terpadu ini agar dapat menjalankan tugasnya secara maksimal.
“Karena itu kami sangat mengharapkan dukungan bapak gubernur Aceh untuk memberikan dukungan-dukungan lahir batin sehingga tim yang dibentuk ini betul-betul dapat mengawasi baik Qanun maupun Pergub Aceh dalam rangka menghadirkan Aceh Halal,” harapnya.
Menurutnya hingga kini, LPPOM MPU Aceh telah mengeluarkan 962 sertifikat halal di seluruh Aceh. Tim Terpadu yang telah dibentuk lanjutnya akan melakukan pengawasan kepada pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal, jika terdapat pelaku usaha yang tidak menimplementasikannya maka sertifikat halal produknya akan dicabut.