Banda Aceh, 1 Februari 2024 - Dalam episode terbaru Podcast
Lentera Umat MPU Aceh, Anggota MPU Aceh, Hj. Rahmatillah, S.Ag., M.Pd,
mengingatkan pentingnya menjaga bentuk tubuh yang telah diciptakan oleh Allah
SWT. Dalam podcast yang dipandu oleh Nadia Rizka, Hj. Rahmatillah menjelaskan
bahwa merubah bentuk tubuh dengan sengaja, terutama menggunakan rambut palsu
atau melakukan operasi untuk tujuan kecantikan, dapat dianggap sebagai dosa
besar dan Hukumnya Haram.
Pada episode yang bertema "Mempercantik Diri dengan
Cara Merubah Bentuk Fisik, Hukum, dan Dampaknya," Hj. Rahmatillah
menyampaikan pandangannya terkait fenomena perubahan bentuk tubuh yang semakin
marak. Ia mengingatkan bahwa Allah telah menciptakan manusia dengan sebaik-baik
ciptaan-Nya, dan mengubahnya dengan sengaja dapat mendatangkan laknat.
"Jika seseorang, misalnya dengan menggunakan rambut
palsu atau melakukan perubahan fisik, itu dianggap sebagai perbuatan yang
dilaknat oleh Allah, apalagi dengan mengotak atik bagian tubuh" ungkapnya.
Umi Rahmatillah juga mengaitkan tren perubahan bentuk tubuh
dengan pengaruh media, terutama budaya Korea yang menjadi inspirasi banyak
orang. Ia menegaskan bahwa perubahan bentuk tubuh seharusnya tidak hanya
mengikuti tren, tetapi lebih kepada menjaga diri sebagai wujud syukur kepada
Allah.
"Dengan kemajuan zaman dan teknologi, operasi kulit dan
bentuk tubuh semakin banyak. Namun, jika perubahan itu tidak mensyukuri ciptaan
Allah dan membawa kemudharatan, hukumnya
haram," tegasnya.
Podcast ini memberikan wawasan tentang pandangan Islam
terhadap bagaimana perubahan bentuk tubuh, mengingatkan pentingnya menjaga
keutuhan ciptaan Allah, dan menekankan bahwa kecantikan sejati datang dari rasa
syukur dan ketaatan kepada-Nya.