Jakarta-Momen emas bagi pesantren-pesantren di seluruh Indonesia! Pendaftaran untuk Program Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren Tahun Anggaran 2024 telah resmi dibuka mulai tanggal 23 Februari hingga 8 Maret 2024.
Menyambut kabar baik ini, Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Gofur, menyampaikan bahwa program ini akan menyasar pesantren-pesantren yang belum pernah menerima bantuan serupa sebelumnya. Tak hanya bantuan materi, pesantren penerima juga akan diberikan pendampingan untuk memastikan keberhasilan usaha mereka.
"Alhamdulillah, melalui aplikasi PUSAKA dan SIMBA, pendaftaran untuk bantuan sudah dapat dimulai hari ini," ujar Waryono yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Program Kemandirian Pesantren di Jakarta.
Untuk mendaftar, pondok pesantren bisa mengunggah dokumen proposal melalui aplikasi Superapss PUSAKA atau website aplikasi SIMBA Pdpontren. Pengajuan bantuan dilakukan dalam bentuk berkas digital.
"Saya harap pesantren yang berminat dapat mempersiapkan proposal sesuai dengan Petunjuk Teknis Bantuan yang tersedia," tambah Waryono.
Kepala Subdit Pendidikan Pesantren, Basnang Said, menegaskan bahwa persiapan yang matang, terutama terkait profil bisnis yang akan dijalankan, akan menjadi faktor penentu dalam keberhasilan pengajuan bantuan.
Selain mengumumkan pembukaan pendaftaran, Rakor (Rapat Koordinasi) juga digelar untuk mematangkan skema pendidikan dan pelatihan bagi calon penerima manfaat. Hal ini diharapkan dapat mengoptimalkan hasil dari program ini.
Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren merupakan bagian dari Program Kemandirian Pesantren yang digagas oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sejak 2021. Dengan semangat "Tahun Kemandirian Pesantren Berkelanjutan", program ini bertujuan untuk mewujudkan replikasi model kemandirian pada ribuan pesantren di seluruh Indonesia.
Basnang juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pemberi bantuan. Informasi lebih lanjut terkait penyaluran bantuan dapat diakses melalui media sosial Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.